Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2024

Kedangkalan Berpikir Semut Muda

 Tulisan ini lahir untuk menanggapi kritikan Bung Maulana, yang berjudul menakar sesat pikir yang ditujukan pada opini saya yang berjudul Intelektual Baling-baling. Opini tersebut memang saya tujukan pada intelektual yang awalnya mengkritisi putusan MK 90/2023. Di mana atas lahirnya putusan 90 itu, sebagian besar intelektual, termasuk Bung Maulana, mendengungkan istilah Anak Haram Konstitusi. Dibuktikan oleh putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bahwa MK berselingkuh dengan kekuasaan. Penyebutan anak haram konstitusi menandai bahwa MK sudah menjadi pembunuh demokrasi. Selanjutnya, Bung Maulana saya analogikan dengan semut muda. Sebab dia sendiri menganalogikan dirinya sebagai semut, yang benar atau tidak, pada kisah Ibrahim as, si semut berupaya mengangkut air untuk memadamkan api yang sedang membakar Ibrahim as. Semut muda dalam tulisannya menakar sesat nalar BV, memulai dengan perasaan. Padahal saya memulai dengan proses berpikir. Saya tidak menemukan nalar dari ...

Fakta Sejarah Demokrasi Indonesia

 Mahkamah konstitusi pandai benar memicu kegaduhan di Republik Indonesia. Saat Mahkamah ketahuan berselingkuh dengan kekuasaan, dan melahirkan anak yang bernama putusan 90, mereka yang katanya berdaulat, marah dan melabeli Mahkamah sebagai perusak demokrasi. Tak lama berselang, Mahkamah Konstitusi memicu kegaduhan baru. Mahkamah mencoba memulihkan nama baiknya dari perselingkuhan itu dengan melempar tulang ke arah gonggongan. Lemparan itu begitu ampuh sehingga gonggongan berubah menjadi kibasan ekor sebagai pertanda kepatuhan pada pelempar tulang. Dan tulang itu disebut putusan 60 dan putusan 70. Gonggongan kepada MK itu, setelah mendapat tulang, berubah arah. Kelompok lain yang disebut Legislatif mencoba merampas tulang itu dari mulut mereka yang mengibaskan ekor. Tentu hal itu memicu kemarahan. Jalanan tumpah ruah, fasilitas umum dirusak, dan lain sebagainya akibat percobaan perampasan tulang. Akhirnya tulang terselamatkan sementara. Namun upaya perebutan tulang itu disebut juga ...

Intelektual "Baling-baling"

 Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Kondisi hari ini begitu memperihatinkan. Di tengah kelaparan rakyat Indonesia, para elite politik mendesain agar kue yang terpapar di bumi pertiwi tidak mengalir pada yang lapar ketika tidur. Bahkan rimahnya pun dijaga ketat agar tidak jatuh. Upaya itu ditempuh dengan membangun koalisi besar agar timbul hanya satu calon kepala daerah. Hal itu bertujuan untuk mempertahankan kekuasaan. Lapisan masyarakat memasang mata tanpa berkedip agar tidak tertipu oleh Machiavellian yang sedang menguasai panggung dan memasang telinga agar tak ketinggalan informasi mengenai langkah-langkah para si rakus. Di tengah menjaga demokrasi yang mulanya cenderung akan melahirkan kotak kosong dalam pilkada 2024, tak banyak yang mengetahui, bahwa partai buruh dan partai gelora menguji pasal 40 ayat 1 undang-undang nomo 10 tahun 2016 tentang pilkada ke Mahkamah Konstitusi, dan disisi lain syarat usia kepala daerah juga diuji, sehingga lahirlah putusan MK 60/PUU-XXII/202...

Legalitas Menjegal Lawan Politik

 Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan itu mulanya tertera di penjelasan Undang-undang Dasar 1945 versi asli. Setelah kaum reformis mengamandemen UUD 1945 sebanyak empat kali, pernyataan itu sekarang tertuang dalam pasal 1 ayat 3. Bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) bukan negara kekuasaan belaka (machtstaat). Konsep negara hukum yang dianut oleh Indonesia, bukan hanya Rechtstaat, melainkan juga rule of law. Kedua konsep itu lahir dalam keluarga hukum yang berbeda. Rechtstaat berada di lingkungan living law, sedangkan rule of law di ranah Anglo Saxon. Prof Jimly menulis dalam bukunya pengantar hukum tata negara jilid satu menjelaskan, bahwa negara hukum itu bukan semata-mata di suatu negara ada hukum. Melainkan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan hukum, kemudian rakyat dan pemerintah mesti mematuhi hukum tersebut. Indonesia juga menggunakan demokrasi-nomokrasi. Artinya Demokrasi yang diselenggarakan di Republik Indonesia berdasarkan aturan hukum yang berl...

Faktor Pendukung Kotak Kosong

 Rakyat Indonesia sedang menikmati proses Pemilihan Kepala Daerah 2024 (Pilkada 2024). Mata tertuju pada Partai Politik dan calon kepala daerah yang akan mereka usung. Baik calon Gubernur, calon Bupati maupun Calon Walikota. Proses ini juga meliputi isu pilkada 2024 melawan kotak kosong atau calon tunggal. Isu calon tunggal ini tak lepas dari lahirnya Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM-Plus) keberlanjutan dari koalisi pilpres 2024. Menjadi Plus sebab lawan KIM pada pilpres 2024 terlihat merapat pada kekuasaan. Jalan untuk calon tunggal pada pilkada 2024 cukup terbuka lebar. Keterbukaan jalan itu sudah sedari awal dipersiapkan agar melawan kotak kosong dapat terealisasikan. Faktor pertama adalah bahwa sebagian besar politisi hari ini yang merupakan jebolan kaum reformis adalah bahwa mereka menghamba pada mazhab politik Nicolo Machiavelli. Mereka disebut Machiavellian. Bagi Machiavelli, terdapat jurang yang sangat luas dan dalam antara etika dan politik. Untuk memperoleh dan mempertaha...