Legalitas Menjegal Lawan Politik

 Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan itu mulanya tertera di penjelasan Undang-undang Dasar 1945 versi asli. Setelah kaum reformis mengamandemen UUD 1945 sebanyak empat kali, pernyataan itu sekarang tertuang dalam pasal 1 ayat 3. Bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) bukan negara kekuasaan belaka (machtstaat). Konsep negara hukum yang dianut oleh Indonesia, bukan hanya Rechtstaat, melainkan juga rule of law. Kedua konsep itu lahir dalam keluarga hukum yang berbeda. Rechtstaat berada di lingkungan living law, sedangkan rule of law di ranah Anglo Saxon.

Prof Jimly menulis dalam bukunya pengantar hukum tata negara jilid satu menjelaskan, bahwa negara hukum itu bukan semata-mata di suatu negara ada hukum. Melainkan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan hukum, kemudian rakyat dan pemerintah mesti mematuhi hukum tersebut.

Indonesia juga menggunakan demokrasi-nomokrasi. Artinya Demokrasi yang diselenggarakan di Republik Indonesia berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Berbicara demokrasi, sebentar lagi Pilkada akan diselenggarakan. Perhatian tertuju pada isu menjegal lawan calon dari Koalisi Indonesia Maju Plus atau KIM-Plus. Salah satu perhatian itu tertuju pada satu nama yang dikenal dengan Anies Baswedan.  Sebab pada awalnya, PKS sudah menyatakan mendukung runner up pilpres 2024 itu sebagai calon Gubernur Jakarta. Tetapi semua itu buyar setelah PKS membatalkan dukungan dengan alasan surat rekomendasi itu sudah kadaluwarsa. Dan sekarang PKS beralih dukungan ke Ridwan Kamil yang merupakan calon dari KIM Plus. Dari sini mulai isu Anies kembali dijegal.

Kata menjegal lawan itu yang kemudian dibesar-besarkan oleh pendukung Anies dan media, seolah-olah hal tersebut mengangkangi demokrasi-nomokrasi. Kalau kita sejenak dengan pikiran bersih melihat ke dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, maka di pasal 40 ayat (1) akan kita baca aturan seperti berikut: "partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah pemilihan umum angka DPRD di daerah yang bersangkutan".

Diksi partai politik dalam UU tersebut, bermakna apabila satu partai menembus ambang batas yang ditentukan, maka dapat mencalonkan kepala daerah tanpa berkoalisi. Sementara diksi gabungan partai politik bermakna, partai harus membentuk koalisi agar memenuhi ambang batas. Ini yang menjadi legalitas menjegal lawan politik. Dalam UU pilkada, tidak ditentukan batasan partai yang boleh membentuk koalisi. Meskipun dengan tiga partai sudah memenuhi syarat ambang batas, maka dengan sepuluh partai yang berkoalisi pun, meski melebihi ambang batas, tetap sah pencalonannya. Tiada larangan dalam UU. Ini karakter hukum, apabila tidak dilarang, maka itu boleh dikerjakan.

Ketika semua partai politik saling membuka diri untuk menjalin komunikasi, tentu mereka akan menghitung keuntungan apa yang akan mereka peroleh apabila berkoalisi dengan partai lain. Sebab manusia juga tentunya yang menduduki partai politik, dan dalam ilmu ekonomi, manusia disebut makhluk ekonomi (homo economicus). Setiap manusia, sebelum memutuskan suatu tindakan, maka manusia akan terlebih dahulu mempertimbangkan untung rugi. Ketika tindakan itu akan mendatangkan keuntungan, maka kesempatan itu tidak akan disia-siakan, kemudian segala bentuk yang mendatangkan kerugian akan ditinggalkan.

Dalam menjalin koalisi, partai politik akan menyepakati siapa yang akan mereka usung, baik calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah. Dan selalu, ketika partai mengumumkan siapa calon yang akan mereka usung, maka mereka akan menyampaikan bahwa mereka satu visi dan misi. Ketika semua partai yang ada menyampaikan itu, dalam artian semua partai tersebut sepakat mengusung calon yang sama, meskipun bukan kader mereka, itu merupakan suatu yang legal. Walaupun nama lain tidak mendapatkan tiket dari partai untuk maju dalam pilkada melalui partai politik. Ketika itu terjadi, aneh sekali hal itu dinilai sebagai suatu pelanggaran di mana hal tersebut sudah sesuai dengan keinginan menyerahkan pembentukan Undang-undang kepada politisi.

Politisi yang menduduki parlemen sejatinya bukan wakil rakyat, melainkan wakil partai politik. Rakyat saja yang ditipu oleh sistem yang dibentuk oleh wakil partai politik. Seolah-olah mereka yang berada di parlemen adalah wakil rakyat. Rakyat hanya dimanfaatkan dalam memilih, bukan menentukan sejak awal siapa wakil mereka. Hal tersebutlah yang melegitimasi diksi kedaulatan rakyat. Ketika UU dibentuk oleh wakil parpol, maka aturan tersebut mesti menjadi pelindung bagi mereka untuk melakukan suatu tindakan, termasuk menjegal lawan politik dengan membentuk koalisi gemuk.

Jika kita merujuk pada kritikan tokoh yang mempelopori mazhab Realisme Hukum Amerika yang mengkritik mazhab positivisme hukum, di mana positivisme hukum ruhnya adalah rule of law, Llewellyn mengkritisi bahwa terdapat jebakan dalam konsep rule of law. Indonesia menggunakan positivisme hukum. Ketika pasal 40 ayat (1) UU pilkada mengatur syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, maka diksi gabungan partai politik merupakan jebakan rule of law. Aturan ini yang melegalkan penjegalan lawan politik.

Apabila menjegal lawan politik merupakan suatu tindakan yang dilindungi oleh undang-undang dinilai merupakan perilaku yang mendatangkan kesewenang-wenangan (abuse of power), maka menghentikan pembuatan undang-undang kepada politisi dan menyerahkannya kepada ahli hukum, merupakan suatu langkah yang harus direalisasikan. Tentu hal itu mesti diiringi dengan perubahan mazhab hukum yang dianut saat ini. Bila tidak, maka sebaiknya menyudahi perdebatan penjegalan yang akan menghadirkan kotak kosong dalam pilkada 2024. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Realitas Ekonomi dalam Politik

Belajarlah dari Thomas Jefferson

Fakta Sejarah Demokrasi Indonesia