Faktor Pendukung Kotak Kosong

 Rakyat Indonesia sedang menikmati proses Pemilihan Kepala Daerah 2024 (Pilkada 2024). Mata tertuju pada Partai Politik dan calon kepala daerah yang akan mereka usung. Baik calon Gubernur, calon Bupati maupun Calon Walikota. Proses ini juga meliputi isu pilkada 2024 melawan kotak kosong atau calon tunggal. Isu calon tunggal ini tak lepas dari lahirnya Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM-Plus) keberlanjutan dari koalisi pilpres 2024. Menjadi Plus sebab lawan KIM pada pilpres 2024 terlihat merapat pada kekuasaan. Jalan untuk calon tunggal pada pilkada 2024 cukup terbuka lebar.

Keterbukaan jalan itu sudah sedari awal dipersiapkan agar melawan kotak kosong dapat terealisasikan. Faktor pertama adalah bahwa sebagian besar politisi hari ini yang merupakan jebolan kaum reformis adalah bahwa mereka menghamba pada mazhab politik Nicolo Machiavelli. Mereka disebut Machiavellian. Bagi Machiavelli, terdapat jurang yang sangat luas dan dalam antara etika dan politik. Untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan, mestilah dengan menghalalkan segala cara. Dalam bukunya Il Principe (Sang Penguasa), Machiavelli menyarankan Pangeran Medici yang baru menduduki tahta agar menggunakan segala macam cara untuk mempertahankan kekuasaan. Bahkan Machiavelli menulis bahwa kehormatan dan kemuliaan hanya milik Pangeran. Machiavelli mengenyampingkan kedaulatan rakyat. Menurut Machiavelli ketika Pangeran memiliki gagasan untuk direalisasikan tetapi gagasan itu memberi dampak buruk bagi rakyat, maka Menteri yang ditunjuk untuk merealisasikan gagasan itu sah untuk dihilangkan nyawanya dan menumpahkan semua kesalahan pada si Menteri, sebab pengeran yang mulia di mata Machiavelli tidak boleh nampak salah di mata rakyat. Kekuasaan itu mestilah dipertahankan dengan segala macam cara. Dalam konteks Pilkada 2024, demi kekuasaan maka calon tunggal adalah cara yang menggiurkan.

Faktor yang kedua adalah faktor regulasi. Pilkada diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan umum kepala daerah. Mengenai kotak kosong diatur dalam pasal 54 C ayat 1 dan 2. Undang-undang 10/2016 merupakan produk hukum yang ditetapkan oleh legislatif. Mereka yang menduduki kursi di legislatif berasal dari partai politik. Ketika UU Pilkada ini disahkan artinya partai politik sepakat bahwa melawan kotak kosong adalah sesuatu yang legal dalam demokrasi Indonesia. Artinya mereka menghendaki hal tersebut. Dalam filsafat dikenal ada dua kategori kehendak. Direct Voluntary dan indirect voluntary. Direct voluntary adalah kehendak yang dikehendaki, baik kehendak, tindakan ataupun akibat dari tindakan tersebut. Sementara indirect voluntary, kehendaknya tidak dikehendaki, tindakan serta akibat dari tindakan itu tidak dikehendaki. Aturan atau dasar hukum calon tunggal dalam
pilkada merupakan direct voluntary. Kehendak, tindakan dan akibatnya dikehendaki oleh pembuat UU (parpol).

Faktor yang ketiga adalah keakraban partai politik, baik yang setuju dengan UU 10/2016 maupun yang tidak setuju pada saat UU itu disahkan. Parpol yang tidak setuju pada saat itu, pada masa sekarang merapat pada kekuasaan yang dikenal KIM-Plus. Meski ada parpol yang berpisah dari kekuasaan seperti PDIP, sebaiknya kita tidak terkecoh dengan itu, faktanya PDIP juga termasuk yang senang dengan UU pilkada yang disahkan 2016 lalu itu. Andai PDIP dalam pusaran kekuasaan, bisa jadi haluan PDIP tidak seperti sekarang, yang keras menyuarakan pilkada melawan kotak kosong menciderai demokrasi. Sementara Indonesia menganut demokrasi-nomokrasi. Calon tunggal merupakan sah dalam pilkada 2024, seperti yang disenangi PDIP dalam pengesahan UU 10/2016 Tentang Pilkada. Hal tersebut sesuai dengan pengalaman PDIP, di mana kadernya menang pada pilkada kota Semarang 2020 yang lalu, di mana mereka menang melawan kotak kosong dengan perolehan suara lebih dari 90%.

Faktor terakhir adalah ekonomi. Ada dua fungsi kekuatan ekonomi. Fungsi pertama, ekonomi dapat menghukum individu, organisasi bahkan negara. Contohnya embargo negara dengan kekuatan ekonomi besar seperti Amerika. Embargo diberlakukan kepada Rusia dan Tiongkok. Fungsi yang kedua, kekuatan ekonomi dapat mempengaruhi individu, organisasi dan juga negara. Dalam politik, ekonomi mampu mempengaruhi partai politik bahkan bakal calon. Ini yang disebut mahar politik. Parpol sebelum pilkada, bertarung dalam pemilu legislatif. Perolehan suara memberikan partai politik semacam tiket untuk dapat mencalonkan kader mereka dalam kontestasi pemilu selanjutnya, disebut parliamentary treshold. Walau tak sampai dengan kesanggupan mencalonkan tunggal tanpa berkoalisi dengan partai politik yang lain, setidaknya berguna bagi partai untuk diperhitungkan dalam rangka koalisi. Mahar politik bermain di ranah internal partai. Seseorang yang ingin maju di daerah sebagai calon kepala daerah, mesti mendapat persetujuan dari ketum. Persetujuan ketum itu bernilai ekonomis. Kemudian tiket yang dikantongi partai juga dapat dirupiahkan, ini disebut deal politik.

Kemudian ada yang mengemukakan melawan kotak kosong mustahil sebab akan muncul calon independen. Namun perlu diingat, bahwa sulit bagi calon independen mengikuti kontestasi pilkada. Pada pilgub Sumatera Barat 2020 kita ingat, bahwa Fahkrizal sebelum diusung oleh Golkar, Nasdem, dan PKB, dia berusaha maju sebagai calon independen. Tetapi KTP yang terkumpul oleh timnya, ketika verifikasi faktual, berkurang drastis. Maka dia terpaksa menerima tawaran Golkar untuk maju pada pilgub tersebut. Dasar hukum bagi calon independen merupakan bentukan partai politik melalui wakil mereka di parlemen. Dan kita mengerti apa penyebab sulitnya calon independen pada pilkada. Ini dapat kita tangkap dari ratio decidendi pasal 54 C ayat 1 UU 10/2016 soal kotak kosong. Apabila partai politik menginginkan calon independen memeriahkan kontestasi, tentu mereka pasti akan memperkuat regulasi bagi calon independen untuk dapat mengikuti pilkada tanpa syarat yang memberatkan. Tetapi partai politik melalui wakil mereka di parlemen lebih memilih menyediakan dasar hukum bagi calon tunggal. Sehingga mereka dapat leluasa memperoleh dan mempertahankan kekuasaan. Pilkada 2024 melawan kotak kosong di depan mata. Pesta Machiavellian dalam memperoleh dan mempertahankan kekuasaan memiliki dasar hukum dan dilindungi Undang-undang.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Realitas Ekonomi dalam Politik

Belajarlah dari Thomas Jefferson

Fakta Sejarah Demokrasi Indonesia