Buruknya Kebebasan di Indonesia
Kebebasan tanpa Batas
Demokrasi Indonesia tidak bisa dipungkiri bahwa semua itu adalah hasil perjuangan aktivis 98 bersama mahasiswa dan rakyat. Mereka memaksa pemimpin orba untuk mundur dari kekuasaannya. Setelah almarhum bapak Soeharto mundur, kekuasaan beralih kepada Almarhum Bapak B.J Habiebi. Peran pak Habiebi untuk demokrasi Indonesia juga tidak boleh dilupakan. Pasalnya, pak Habiebi adalah orang yang membuka pintu demokrasi di Indonesia dengan membuatkan payung hukum untuk melegalkan tuntutan massa aksi. Kebebasan berbicara, berekspresi, berpendapat, memeluk agama dan kebebasan pers dan banyak lainnya. Semua itu dirumuskan oleh pak Habiebi di bawah tekanan. Bayangkan saja, saat merumuskan undang-undang, pak Habiebi didesak untuk mundur dari kursi kepresidenan karena dianggap sebagai antek orba. Tekanan bathin saat almarhum pak Harto, ketika pak Habiebi menjabat presiden ke tiga, pak Harto tak mau lagi bertemu dengannya hingga akhir hayatnya, belum lagi soal Timor-timur dan kemudian ia juga harus membuat laporan pertanggung jawabannya yang kemudian ditolak oleh MPR.
Sekarang demokrasi menjadi sebuah sistim di Indonesia yang mestinya dihormati dan diterapkan oleh negara dalam memerintah dan rakyat Indonesia dalam berbangsa. Kebebasan dan semua turunannya di Indonesia dilindungi oleh undang-undang. Sahnya undang-undang kebebasan tersebut menjadikan bangsa Indonesia semakin berani bersuara di depan umum. Kritik dan satire diekspresikan dengan suara keras dan lantang. Hingga tekhnologi semakin canggih, maka semakin banyak orang berekspresi dengan bermacam gaya dan narasi. Kritik yang telah sampai pada era modern ini semakin tak terkendali. Jari dan mulut manusia di media sosial tak dapat dikontrol, bahkan oleh orang yang punya jari dan mulut itu sendiri. Kritik yang membangun yang merupakan bagian dari demokrasi diartikan salah oleh banyak orang. Saat ini hanya sedikit orang yang mampu mengkritik dengan bahasa yang baik. Kritik saat ini telah terjerumus ke dalam caci maki, hinaan, bahkan fitnah. Dan hal itu dirawat dan semakin subur. Orang-orang tampak terbiasa dengannya.
Narasi-narasi kritik saat ini lebih sering terdengar tanpa argumen melainkan karena sentimen. Mencampuradukkan kritikan dengan hinaan dan fitnah sepertinya disukai banyak orang. Semakin disukai maka semakin berani orang untuk menghina bahkan untuk memfitnah. Apabila orang yang dihina memberi perlawanan dengan narasi yang juga menghina, menurut pandangan saya hal tersebut lebih hina lagi. Seperti pesan Jalaludin Rumi " orang yang lebih beradab adalah orang yang mampu mengendalikan diri saat berhadapan dengan orang yang tidak beradab".
Kehabisan kesabaran adalah alasan klasik yang dipertahankan. Orang-orang ini tampak terperangkap dalam perang urat saraf yang tak menguntungkan bagi pihak manapun. Bahkan mereka tampak, apabila tak menghina, mereka kelihatan tidak senang. Oleh sebab itu mereka memanfaatkan kecanggihan tekhnologi dengan membuat meme yang mendiskreditkan orang, golongan, suku, agama dan ras tertentu. Mereka menyebarluaskannya di media sosial. Berita bohong juga disebar dengan menargetkan orang-orang tertentu yang dinyatakan sebagai lawan. Bahkan ada pimpinan redaksi yang tertangkap telah menyebar berita bohong. Meski menyebar berita bohong telah dilarang dan dibuatkan undang-undangnya, masih saja ada pihak-pihak tertentu yang menyebarluaskannya. Entah kenapa penanganan hukum bagi penyebar berita bohong ini ada perbedaan. Di mana perbedaan yang saya maksud mungkin pembaca telah memahaminya sehingga saya tidak perlu menjelaskannya lebih detil di sini.
Penyebar berita bohong beranjak pada ujaran kebencian. Sasaran klasiknya adalah agama, sementara sasaran kekinian adalah lawan politik. Hampir semua kubu saling melemparkan ujaran kebencian. Elite dan rakyat (sebagian) seperti tidak ada bedanya. Terlihat sama karena saling berujar kebencian, baik di media sosial maupun diskusi publik. Baik ujaran kebencian disebar dalam bentuk tulisan maupun lisan. Semakin tertariknya orang dengan ujaran kebencian, mereka bahkan mengaitkan ras orang dengan target ujaran kebencian. Mengedit foto target dengan memakai pakaian adat suku tertentu mereka anggap biasa, padahal tindakan itu melukai suku yang memiliki pakaian adat yang mereka olok-olok. Setelah ujaran kebencian, kebebasan di negeri ini sampai pada kebebesan berkespresi atau kebebasan soal orientas seksual yang menyimpang dengan tampil di muka umum dan mengakuinya. Kebebasan seperti ini juga diminta untuk dibiarkan kemudian dihormati.
Bermacam lembaga Ham, aktivis ham, dan pegiat ham berbondong-bondong tampil di depan seolah-olah mendukung orientasi seks mereka. Orang-orang yang bukan pegiat ham juga ikut menyebarluaskan konten-konten LGBTQ, ada yang berbentuk dukungan plus cuan, dan ada yang murni untuk cuan saja. Dalam hal ini negara tak bisa berbuat apa-apa. Tiadanya payung hukum untuk menjerat orang yang menyebarluaskan konten-konten LGBTQ, membuat negara tampak tak berfungsi dalam mengatur tatanan sosial. Mayoritas masyarakat menolak LGBTQ dan penyebaran kontennya. Dikhawtirkan akan adanya main hakim sendiri oleh rakyat apabila negara tidak dengan segera menetapkan undang-undang untuk mengkriminalisasi LGBTQ dan penyebar kontennya.
Dengan membiasakan kebebasan seperti itu, rakyat tak lagi memiliki kemampuan memilah mana yang baik dan buruk, bahkan orang yang tadinya berusaha meluruskan dan mengingatkan bahwa narasi yang mereka bangun sarat dengan caci maki, saat ini terdiam seribu bahasa dan menghilang. Mereka lelah melihat banyak orang yang tidak peduli lagi soal moral. Attitude anak bangsa terkeruk hingga ke dasarnya yang gelap. Sementara cahaya hanya bersumber pada satu lampu lima watt. Jelaslah kegelepan itu tidak akan tercerahkan. Lebih menyedihkan lagi tokoh-tokoh agama kerap melontarkan kata-kata kotor dan memperkeruh suasana. Wakil rakyatnya pun ikut-ikutan, alih-alih tak berdaya menghentikan caci maki, hinaan dan fitnah yang meluas di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jika pemerintah, wakil rakyat, tokoh agama, dan elemen masyarakat, seperti tampak sepakat dengan keadaan dan terkesan membiarkan kebebasan tanpa batas ini menguasai bangsa, maka kesepakatan itu telah mengkhianati demokrasi itu sendiri, melukai perjuangan rakyat, dan yang lebih menyedihkan melupakan pancasila, bahkan enggan untuk menerapkan lagi nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah atau konsep bernegara dan berbangsa yang diberikan oleh pendiri bangsa untuk Indonesia.
Melepas Jati Diri
Permulaan penerapan demokrasi di Indonesia adalah pembatasan masa jabatan presiden menjadi dua periode saja. Pada masa orba jabatan presiden hingga puluhan tahun, pasca orba, era demokrasi hanya boleh sepuluh tahun saja. Jika demokrasi membatasi masa jabatan presiden, mengapa yang lain tidak? Dengan dipangkasnya masa jabatan presiden, berarti demokrasi itu adalah batasan. Demokrasi membatasi masa kekuasaan presiden untuk memberi kesempatan bagi yang lain untuk memimpin negara. Demokrasi juga seharusnya membatasi kebebasan. Jika kebebasan tidak dibatasi maka rusaklah tatanan demokrasi itu.
Pembatasan yang dimaksud adalah, melarang orang berbicara dengan menggunakan narasi caci maki, berekspresi dengan melanggar norma, berpendapat dengan melanggar etika, melontarkan hinaan dan fitnah, itulah yang dibatasi oleh demokrasi. Dengan begitu orang berbicara wajib menggunakan bahasa yang baik, berekspresi dan berpendapat dengan mengedepankan adab. Begitulah sistim demokrasi itu berjalan. Karena selaras dengan pancasila. Sistim ini harusnya menjadi kekuatan bagi pemerintah untuk mengontrol orang banyak.
Di Indonesia, demokrasi tanpa batas, kebebasan ugal-ugalan tidak dapat dan tidak bisa diterapkan. Demokrasi ala barat dan eropa tidak boleh ditiru oleh bangsa Indonesia karena bertentangan dengan budaya dan pancasila. Rakyat Indonesia terkenal ramah di luar negeri, dan rakyat Indonesia sangat terkenal akan gotong royongnya. Dengan menerapkan demokrasi tanpa batas, maka akan menghilangkan jati diri kita sendiri.
Di luar sana, menghina nabi merupakan bagian dari demokrasi. Tidak ada aturan yang bisa memenjarakan orang yang menghina nabi. Prancis adalah contohnya, jika demokrasi ala Prancis diterapkan, maka kita keliru karena pikiran itu akan mempersempit pikiran para pendiri bangsa yang telah dirumuskan ke dalam pancasila. Adanya konsep pancasila itu, mestinya demokrasi Indonesia berpegang pada nilai-nilai pancasila. Jika kita cermati, sejarah demokrasi di Indonesia yang mulanya pembatasan, maka perjuangan rakyat pada saat itu merujuk pada ruh pancasila. Demokrasi yang ada batasannya sangat selaras dengan amanah pancasila. Hal ini sangat kental pada sila kedua. Di mana amanah sila kedua adalah bangsa Indonesia harus menjadi manusia yang beradab.
Adanya amanah beradab pada ruh pancasila, semestinya kita mengimplementasikan amanah itu. Adab berbicara, berekspresi, berpendapat, adab berpakaian, dan masih banyak adab yang kita pelajari dari guru-guru dan orang tua kita. Seharusnya adab ini masih bersemayam dalam jiwa kita. Dengan begitu kita akan paham dan senang untuk mengatakan bahwa berbicara itu harus mengedepankan adab. Percuma kita belajar adab apabila kita tak mampu menerapkannya dalam kehidupan kita.
Berpolitik juga ada adabnya. Kita diajarkan untuk menyerang argumen atau ide dari orang lain, bukan untuk menyerang pribadinya atau bahkan menghina dan memfitnahnya. Menyerang dalam artian, mempertanyakan ide orang tersebut agar ide itu menjadi kuat dan pantas untuk diterapkan. Tidak ada ruang bagi kita berpolitik secara ugal-ugalan dan mengedepankan sentimen ketimbang argumen.
Adab yang semakin hilang dari jiwa bangsanya telah sampai pada politik adu domba. Elite yang bertarung pada pemilu, telah kehilangan jati dirinya dengan menghambakan diri pada kapitalis (oligarki). Penghambaan diri ini menjerumuskan mereka sendiri pada kendali kapitalis untuk melanjutkan kepentingan mereka pada periode pertama, mereka mencari cara agar menang pada periode kedua. Bermacam cara dilakukan, mereka tidak peduli keutuhan bangsa, selama itu dapat menjamin kepentingan mereka maka keutuhan bangsa adalah sampah. Politik tanpa adab inilah yang diturunkan kepada rakyat. Akibatnya rakyat terpecah pada politik polarisasi. Satu kubu mendukungnya, kubu lain adalah lawan. Kubu yang mendukung dibiarkan membangun narasi negatif untuk menyerang kubu lawan. Caci maki, hinaan, fitnah, ujaran kebencian dan sebagainya dianggap bagian dari demokrasi. Namun apabila kubu lawan terpancing dan membalas dengan melakukan hal yang sama maka dicarikan pasal untuk menjerat dan memenjarakannya.
Bukan hanya soal politik, dalam kerukunan beragama, umat, baik yang satu akidah maupun tidak, saling bertengkar dan menghujat yang semua itu dibungkus dengan kata demokrasi. Saling tuduh bid'ah, saling tuduh sesat, saling klaim kelompoknya yang paling benar dan lain sebagainya adalah suatu bentuk dari buah kebencian antar sesama. Di mana kebencian tersebut berasal dari tak pandainya kita memahami perbedaan yang ada. Dari pertengkaran-pertengkaran seperti ini muncul kata radikal. Orangnya dituduh terpapar paham radikalisme karena dianggap melecehkan agama lain dan dituduh intoleran karena tegas pada ajaran agamanya. Mengatakan kafir terhadap orang di luat islam dianggap bentuk penghinaan. Padahal ini adalah ajaran agama dan keyakinan bagi yang memeluknya. Kemudian orang-orang ini membangun opini, di mana opini yang dibangun mendiskreditkan dan merendahkan agama islam, ketika ditegur ia kemudian berdalih negara Indonesia adalah negara demokrasi.
Menduga-duga suatu hal yang belum ada faktanya juga memancing suasana bertambah keruh. Orang-orang menduga soal intoleran, radikal, bahkan terafiliasinya seseorang kepada kelompok teroris dianggap wajar karena ini demokrasi. Orang seperti ini mengatakan haknya namun lupa hak orang lain untuk tidak direndahkan atau difitnah, baik pribadinya maupun agamanya.
Itulah contoh-contoh dari kebablasan demokrasi yang sedang terjadi di negara kita saat ini. Hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja karena tidak sejalan dengan pancasila dan nilai-nilai agama serta budaya yang ada di Indonesia. Menyuarakan pikiran memang dilindungi undang-undang, namun undang-undang tidak melindungi orang yang memfitnah, menghina dan bertindak rasis.
Dalam berdemokrasi terkait kebebasan, negara harus membuat dan kemudian sosialisasikan bahwa kemudian kebebasan yang dijamin itu adalah kebebasan yang wajar tanpa menyinggung SARA. Mengkritik memang harus tapi jangan sampai terjerumus pada ujaran kebencian, hinaan dan fitnah. Negara harus menerapkan hukuman sosial yang bisa memberi efek jera pada pelaku fitnah dan penghina pribadi, kelompok dan agama serta ras, agar perpecahan ini tidak menjadi abadi. Agar kemudian demokrasi Indonesia membaik sesuai dengan agama, nilai-nilai bangsa, UUD 45 dan pancasila.
Jika pemerintah dan rakyatnya tidak kompak menjauh dari demokrasi ugal-ugalan, maka masa depan bangsa Indonesia akan suram. Orang-orang tak mampu mengontrol mulutnya, caci maki antar anak bangsa akan semakin meluas. Kebencian yang tertanam akan menjalar pada diri anak bangsa yang berujung pada keabadian. Dengan begitu, jauh dan terlupakanlah pancasila dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara. Akan terasa percuma bagi kita menjaga pancasila dengan menentang ide-ide lain yang berpotensi menggantikan pancasila itu sendiri.
Sudah seharusnya bangsa yang besar ini segera kembali pada pancasila agar apa yang kita cita-citakan untuk Indonesia yang maju peradabannya dapat dengan segera kita raih. Jati diri bangsa harus kita pupuk agar tumbuh berkembang sehingga dapat kita tanamkan pada anak cucu kita. Sehingga jati diri kita yang terkenal ramah itu tidak hilang di mata dunia.
Komentar
Posting Komentar