Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus LGBT

Cegah Kasus Pedofil


Penyebaran konten LGBT dilakukan secara masif di Indonesia. Tujuannya adalah membangkitkan hasrat para pelaku LGBT yang selama ini tidak berani tampil di depan publik dan mengakui perilaku mereka yang memiliki kelainan sex yang menyimpang. Penyebaran konten LGBT ini diharapkan dapat memicu keberanian para pelaku LGBT untuk mengakui orientasi sex nya. Tentu saja Hak adalah dasar utamanya.

Di Indonesia ratusan miliar uang dikucurkan oleh United Nation Development Program (UNDP) untuk digunakan membuat Undang-undang yang melegalkan LGBT. Pelajaran-pelajaran sekolah juga dimuat dengan konten yang berbau LGBT, kemudian juga digunakan untuk membuat toilet ketiga setelah men and ladies. Hal ini disampaikan oleh pengamat politik sosial, Malika Dwi Ana, di akun twitternya.

Merujuk pada pernyataan pengamat tersebut, jelaslah bahwa LGBT ini adalah proyek Internasional. Bahkan pembahasan undang-undang untuk mengkriminalisasi zina dan LGBT ini sempat tertunda pembahasannya hingga saat tulisan ini ditulis. Hingga sekarang, belum ada payung hukum yang bisa menjerat para pelaku LGBT dan orang-orang yang menyebarkan konten yang berbau LGBT.

Untuk menghentikan penyebaran virus LGBT ini, agar pelaku-pelaku LGBT tidak bertambah dikemudian hari, penulis mengusulkan kepada DPRRI untuk memanggil Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kepolisan Republik Indonesia, guna membahas upaya pencegahan dan langkah-langkah yang semestinya diterapkan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak. Kenapa harus memanggil KPAI dan Polisi? Karena kedua lembaga ini memiliki misi melindungi. Di mana KPAI menyatakan diri melindungi anak-anak Indonesia, yang salah satunya yang mereka lindungi adalah terhindarnya anak Indonesia dari keganasan pedofil. Sementara polisi, dengan terpampang di setiap kantor mereka di pelosok negeri, tertulis kata Melayani, Mengayomi, Melindungi. Bahkan kepolisian dengan tegas menyatakan akan melindungi segenap tumpah darah bangsa. Dengan berkeliarannya pedofil tentu hal ini juga merupakan tanggung jawab polisi untuk melindungi anak-anak Indonesia dari keganasan predator anak. Apakah dengan adanya KPAI korban dari pedofil berkurang? Tidak, malah bertambah. Mestinya KPAI dan kepolisian harus mengupayakan pencegahan, tidak hanya sebatas menangkap pedofil. Meski pedofil ini terus ditangkap, masih saja muncul korban-korban yang lain. Kemudian, dengan ditangkapnya para predator anak, fungsi kepolisian yang melindungi telah terlaksana? Tidak. Karena korban ada maka tersangka ditangkap. Mestinya fungsi melindungi yang menjadi visi misi KPAI dan kepolisian, hendaknya juga dibarengi dengan melakukan pencegahan. Ketika mereka mampu mencegahnya, maka kemudian mata rantai penyebaran virus LGBT bisa diakhiri. Penulis ingat pernah membaca dibeberapa media dan mendengar diskusi publik yang disiarkan oleh media mainstream, narasumbernya mengatakan, didasari kajian ilmiah, para pelaku LGBT ini adalah rata-rata mereka yang dulunya pernah menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan di saat masih berusia anak-anak.

Dengan adanya data tersebut, mestinya DPRRI bersama pemerintah harus sepakat untuk menerapkan upaya pencegahan agar tidak ada lagi anak-anak Indonesia yang nantinya menjadi generasi penerus bangsa, menjadi korban pedofil. Apabila negara telah melakukan upaya pencegahan maka negara telah berperan mematikan penyebaran virus LGBT.

Ada beberapa orang yang mengatakan bahwa LGBT ini dibiarkan saja, karena itu adalah hak mereka. Di mata negara, orientasi sex menyimpang itu tidak boleh ada dalam diri rakyatnya. Kenapa? Karena itu bertentangan dengan fitrah manusia dan nilai-nilai dan amanah yang terkandung di dalam Pancasila. Indonesia tidak boleh meniru gaya demokrasi barat dan Eropa dalam pembiaran berkeliarannya para pelaku LGBT. Karena demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang ada batasannya dan harus berlandaskan pancasila. Dipandang dalam perspektif agama manapun, LGBT ini harus diobati karena ini dianggap sebuah penyakit. Maka dari itu negara harus melibatkan diri guna melawan dan menghentikan penyebaran virus LGBT ini, salah satunya adalah cegah terjadinya pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak, agar rasa trauma pada lawan jenis tidak bersarang dalam diri anak hingga mereka dewasa.


Jauhkan anak dari perilaku Bencong dan Tomboy

Dalam sebuah anime Jepang, saya mengambil pelajaran tentang orang-orang yang pada saat dewasanya menjadi LGBT, padahal mereka tidak pernah menjadi korban dari pedofil. Dalam anime tersebut diceritakan seorang laki-laki yang kuat dan selalu menang dalam setiap pertarungan, terjebak dalam sebuah pulau, setelah terpisah dari teman-temannya. Di pulau itu, dihuni oleh para banci, bahkan pemimpin pulau itu juga merupakan seorang banci yang memiliki kemampuan mendeteksi keinginan seseorang untuk menjadi perempuan meski ia lelaki dan sebaliknya. Pemimpin ini melihat keinginan pria yang terjebak di pulau banci ini, ingin menjadi perempuan. Sang pemimpin kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mengejar lelaki itu dan memaksanya mengenakan gaun wanita dan berhias seperti perempuan. Hal ini dijalaninya selama dua tahun. Tentu pria itu menolak karena selain merupakan seorang petarung, ia juga pecinta wanita. Selama dua tahun dikejar, akhirnya ia tertangkap dan berpakaian seperti perempuan.

Pada satu momen ia tersadarkan karena ingat jati dirinya yang merupakan pria sejati yang mencintai wanita. Untuk bisa lepas dari jebakan menjadi seorang banci, pria itu harus bertarung melawan semua penduduk pulau dan juga pemimpinnya. Setelah mengalahkan pemimpinnya, pria tersebut bebas dari jebakan yang memaksanya untuk menjadi seorang banci.

Dari penggalan cerita di atas, bisa kita ambil pelajaran untuk menjauhkan hal-hal yang berbau perempuan dari anak laki-laki kita , dan menghindarkan anak perempuan kita dari hal yang berbau lelaki. Kita sebagai orang tua berkewajiban mendidik anak-anak kita agar memahami fitrahnya. Anak laki-laki harus kita didik agar supaya bangga menjadi lelaki yang melindungi perempuan, dan anak perempuan harus kita bina dan ajarkan bahwa perempuan tidak boleh menyerupai lelaki karena dari rahim perempuanlah manusia lahir.


Hal lain

Indonesia termasuk berhasil memblokir video-video porno yang tersebar di google. Meskipun saat ini ada aplikasi yang bebas blokir sehingga orang masih bisa menonton video bokep, namun tujuan pemerintah sangatlah mulia. Dengan terminimalisirnya video porno di internet, anak-anak bangsa kita terhindar dari doktrin barat. Kenapa saya katakan doktrin? Karena video porno yang diproduksi oleh barat, rata-rata dibuat adegan bersetubuh lewat anus. Kemudian mereka di era modern ini juga memproduksi bokep gay dan lesbian. Mereka juga mempromosikan orang-orang yang operasi kelamin, laki-laki menjadi perempuan.

Manusia cenderung mengaplikasikan rasa ingin tahunya ketika orang, apalagi di bawah usia, menonton bokep, di mana aktor pria bersetubuh lewat anus perempuan atau bokep gay, rasa ingin mencoba akan timbul pada orang itu. Orang yang masih bisa menguasai dirinya tidak akan memasukkan sesuatu ke anusnya sendiri, namun orang lemah dan tidak mendapat edukasi mengenai hal itu dari orang tuanya, mereka akan mencoba memasukkan sesuatu ke dalam anusnya. Jika orang itu ketagihan dapat kita bayangkan apa yang akan terjadi selanjutnya. Maka dari itu perlu rasanya negara memblokir aplikasi-aplikasi yang masih menyebarluaskan konten-konten porno itu. Kemudian pemerintah seharusnya membuat payung hukum dengan segera agar dapat menjerat pelaku LGBT yang tampil di muka umum dan menyatakan orientasi sex nya yang menyimpang itu dan juga menangkap dan menghukum orang yang menyebarluaskan konten-konten yang berbau LGBT. Karena, apabila ada pintu untuk mereka tampil, maka yang diceritakan dalam anime yang penulis penggal di atas akan memicu orang-orang untuk menyatakan penyimpangan sex nya secara terbuka. Dan ini sangat berbahaya bagi masa depan bangsa dan negara Indonesia.

Tidak ada perbedaan pengaruh yang diberikan oleh video bokep lewat anus, gay dan lesbian. Produksi bokep jenis seperti ini adalah kampanye dukungan bagi LGBT dan upaya memaksa negara dan manusia untuk terbiasa dengan perilaku menyimpang ini. Menurut penulis UNDP bekerjasama dengan industri film porno dalam pembuatan video gay dan lesbian, transgender dan bokep lewat anus.

Pemerintah bersama DPR, elemen masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat, harus bersatu dalam melawan LGBT dan dukungan terhadapnya. Penulis sangat terobsesi dengan perkataan seorang profesor yang mengatakan "iblis itu ciptaan Tuhan, tapi kita harus melawannya, pelaku LGBT juga ciptaan Tuhan, mereka juga harus kita lawan karena bertentangan dengan falsafah atau konsep kita bernegara dan berbangsa yakni pancasila. Maka dari itu kita sebagai bangsa perlu juga menerapkan nilai-nila agama kepada diri kita sendiri dan anak-anak kita, keluarga kita dan lingkungan kita agar terhindar dari korban pedofil yang merupakan salah satu cikal bakal LGBT.

Kemudian hal yang tak kalah penting untuk para orang tua, terutama ayah, jangan lakukan pertengkaran di depan anak-anak Anda, apalagi memukul istri di depan mereka. Karena, ketika anak-anak kita sering melihat ayahnya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), akan menimbulkan trauma pada sang anak. Terutama anak perempuan, mereka akan menganggap bahwa laki-laki itu adalah makhluk kejam dan suka menindas, dan itu tertanam dalam dirinya. Mereka akan sakit hati serta dendam dan cenderung menjauhi laki-laki karena trauma. Saat ia remaja dan terperangkap di lingkungan yang salah, maka anak-anak perempuan kita akan jatuh pada perbuatan terlarang, mencintai sesama jenis dengan perilaku atau berperan menjadi laki-laki dengan tekad menyayangi perempuan tanpa melakukan kekerasan.

Kekerasan dalam rumah tangga di depan anak laki-laki juga tidak boleh dilakukan, menurut pemahaman penulis ada dua kemungkinan yang akan terjadi pada masa depan anak tersebut.

Pertama, ia akan merasa trauma dan terpukul akan laki-laki yang memiliki watak yang kasar yang ia saksikan dari kaumnya sendiri, yakni bapaknya. Rasa terpukul itu membuatnya benci menjadi laki-laki dan merubah gaya hidupnya seperti perempuan. Jika hal ini terjadi maka pada masa depan ia akan menjalin hubungan terlarang dengan mencintai dan berhubungan dengan sesama jenisnya dan berperan sebagai perempuan.

Kedua, pemukulan terhadap perempuan yang sering ia saksikan akan dianggap suatu hal yang wajar dan anak laki-laki itu akan cenderung meniru watak keras ayahnya. Bayangkan, dengan menganggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang ia anggap wajar, apa yang akan ia lakukan ketika telah memiliki istri dan anak? Ia akan cenderung melakukan hal yang sama seperti yang sering ia saksikan di masa kecilnya. Terlebih trauma itu telah mendarah daging dalam dirinya.

Jika hal ini terjadi, faktor-faktor yang menjadi pemicu berubahnya orang dari fitrah sesungguhnya, seperti dari laki-laki menjadi perempuan dan sebaliknya, tidak akan pernah terselesaikan. Dengan begitu, virus LGBT ini akan terus mengintai dan siap masuk ke dalam jiwa keluarga kita.

Kita semua wajib bersyukur bahwa undang-undang KDRT telah diterapkan oleh negara kita. Sekarang kembali kepada kita, untuk tidak lagi melakukan KDRT dan berperan aktif dalam menghentikan penyebaran virus LGBT.


Ide pencegahan terjadinya pencabulan dan pemerkosaan pada anak


Penangkapan pelaku pedofil bukanlah suatu langkah melakukan upaya pencegahan terjadinya kasus-kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak. Karena mencegah berarti tidak terjadi kasus dan tidak ada yang menjadi korban kejahatan. Apabila kepolisian menangkap predator dan mengejar buronan tidak bisa diartikan telah mencegah terjadinya kasus pedofil. Ketika terjadi penangkapan, artinya, KPAI dan polisi gagal menerapkan upaya pencegahan. Jika kasus pedofil menurun, artinya KPAI dan kepolisian sukses melindungi anak-anak Indonesia dari intaian predator.

Banyak residivis kasus pedofil ini, yang ketika keluar dari penjara melakukan lagi perbuatannya. Mereka seperti tidak merasakan efek jera selama mendekam di sel tahanan. Menurut penulis hal tersebut dikarenakan ringannya hukuman yang diberikan kepada mereka. Sering kali penulis, saat membaca berita kasus pedofil, kemarahan ini memuncak, penulis kerap menyumpahi pelaku. Faktor kemarahan penulis tersebut karena kekecewaan kepada KPAI dan polisi yang belum mendapat ide untuk mencegah kasus itu terjadi. Kemudian kekecewaan lainnya datang karena pemerintah memberikan hukuman yang ringan kepada para pelaku, ditambah terbenturnya pemerintah dalam memberikan hukuman berat kepada pelaku dengan lembaga ham. Inilah anenya, lembaga ham dan pemerintah, memikirkan ham pelaku ketimbang ham korban. Padahal pelaku ini tidak menghargai hak korban. Di mana salahnya, apabila pemerintah pura-pura bodoh tentang ham di depan pelanggar ham? Jika negara menghargai hak asasi manusia, mestinya negara juga melindungi hak korban. Untuk itu negara harus bertindak tegas, apabila ada orang yang melanggar hak orang lain. Kemudian negara wajib menerapkan langkah tegas, tepat dan terukur untuk mencegah terjadinya pelanggaran ham. Agar hak seluruh rakyat dapat dilindungi secara adil dan menyeluruh.

Karena itu, tidak ada alasan lagi bagi parlemen dan pemerintah untuk tidak menerapkan undang-undang yang menghukum pelaku pedofil dengan hukuman kebiri. Berapa pun jumlah korbannya, negara harus menghukum dengan berat. Meskipun pelaku baru menodai satu korban, hukum kebiri mesti diterapkan. Karena ibarat lampu dekorasi yang berjumlah sepuluh, ketika satu lampu rusak atau mati, keindahan dari dekorasi lampu tersebut berkurang. Ketika satu anak menjadi korban pedofil, masa depan bangsa dan negara tampak tidak cerah.

Kemudian penulis mengusulkan kepada DPRRI agar membahasa sebuah langkah dengan membuat payung hukum dan menetapkan anggaran untuk merekrut polwan di seluruh negeri dan diberikan tugas khusus mencegah terjadinya kasus pencabulan dan pemerkosaan. Rekrut atlit bela diri wanita dari sabang hingga merauke, latih mereka dan tempatkan mereka di seluruh pelosok negeri. Kemudian berikan mereka kewenangan langsung menggunakan senjata dengan peluru karet untuk menembak orang yang kedapatan mencoba melakukan pencabulan dan pemerkosaan. Bentuk kewenangan ini dalam sebuah undang-undang sehingga mereka tidak perlu meminta izin pada atasan untuk menembak target. Tempatkan mereka di sekolah-sekolah, pesantren, tempat mengaji, kampung atau kota dan tempat-tempat yang terdapat banyak anak-anak. Sehingga dengan ini, pencegahan terjadinya kasus pedofil dapat diminimalisir. Negara harus mengambil langkah tegas guna menyelamatkan cahaya masa depan bangsa.

Sekarang dan tidak boleh ditunda lagi!



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Realitas Ekonomi dalam Politik

Belajarlah dari Thomas Jefferson

Fakta Sejarah Demokrasi Indonesia